Musyawarah Perencanaan Pembangunan 12 Kampung Se_Distrik Muliama Tahun 2025

By D.Himan Dibaca 4 Kali, 02 Jun 2025, 17:22:13 WIB Daerah
Musyawarah Perencanaan Pembangunan 12 Kampung Se_Distrik Muliama Tahun 2025

Keterangan Gambar : Pendamping Desa (PD) Distrik Muliama Sery Logo Sosialisasi Koperasi Merah Putih dan Prencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025


PEWARTAPAPUA.COM, WAMENA –  Musyawarah Kampung dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Kampung Tahun Anggaran 2025. (Muliama, 23 Mei 2025).

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme, dihadiri oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Kepala Distrik Muliama, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta para kepala kampung dari 12 kampung di Distrik Muliama. Turut hadir pula para kepala sekolah SD sebagai perwakilan dari sektor pendidikan.

Musyawarah ini dibuka secara resmi oleh Ketua Forum Distrik Muliama, Bapak Zet Elopere. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya perencanaan pembangunan kampung yang partisipatif dan tepat sasaran sebagai dasar dalam menciptakan kemajuan yang berkelanjutan.

Baca Lainnya :

Kegiatan ini dipandu langsung oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), yaitu Saudara Gadis Lengka dan Ibu Mina Hilapok, yang bertindak sebagai moderator. Sementara itu, materi sosialisasi tentang Koperasi “Mera Puti” serta perencanaan kegiatan pembangunan kampung dipaparkan oleh Pendamping Desa, Bapak Sery Logo.

Dalam penyampaiannya, beliau menyampaikan salam hangat kepada masyarakat dan menjelaskan pentingnya pembangunan kampung, mencakup beberapa sub-bidang seperti pemerintahan kampung, operasional desa, padat karya, potensi desa, penanganan stunting, iklim desa, dan berbagai kegiatan lainnya.

Kepala Distrik Muliama dalam kesempatan ini juga memberikan arahan terkait pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, agar hasil yang dicapai benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan bersama.

Musyawarah ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Bapak Yosia Ebe Lengka. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa setiap usulan masyarakat perlu disesuaikan dengan kewenangan penganggaran.

Untuk kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan Dana Desa, masyarakat dipersilakan mengusulkannya melalui musyawarah. Sementara untuk kegiatan berskala besar yang membutuhkan dukungan dari pemerintah kabupaten, DPRD akan siap mendukung dan mengawal agar bisa direalisasikan.

“Setiap kepala kampung wajib menggunakan Dana Desa sesuai dengan hasil musyawarah kampung dan mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan. Jika tidak sesuai, kami dari DPRD akan merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, dalam hal ini BPK,” tegas Yosia Ebe Lengka.

Beliau juga menyoroti bahwa pada tahun-tahun sebelumnya masih terdapat kegiatan yang belum tampak hasilnya, sehingga pada tahun anggaran 2025 ini, para kepala kampung diimbau untuk lebih bertanggung jawab dan fokus dalam pelaksanaan program pembangunan.

Musyawarah Kampung  ini mencerminkan semangat kolaborasi dan komitmen bersama antara masyarakat, pemerintah kampung, serta para pemangku kepentingan dalam menciptakan pembangunan yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.

Musyawarah ditutup dengan penetapan hasil usulan kampung oleh Ketua Forum Distrik, Bapak Zet Elopere, dan ditutup dalam suasana khidmat dengan doa bersama.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment