Breaking News
- Haidar Alwi: Stop Rusak Raja Ampat, Ini 5 Langkah Nyata Selamatkan Ekosistem Laut
- Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?
- Himbauan Umum Dan Seruan Aksi Gerakan Solidaritas Untuk Raja Ampat
- Pencaker Papua Pegunungan Desak Transparansi Seleksi CPNS 2024
- Nelson Wenda Minta KPPN Wamena Jadi Ujung Tombak Perjuangan Anggaran Papua Pegunungan
- Irfan Desak Presiden Prabowo Tindak Kasus Suap DPD RI Dukung Anak Muda Berantas Korupsi
- Wakil Bupati Yahukimo Serahkan Bantuan untuk Peresmian Kantor Sinode GKI di Tanah Papua
- Esther Haluk: Menulis Sejarah Papua dengan Pena Sendiri
- Saksi di Tanah Luka
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan 12 Kampung Se_Distrik Muliama Tahun 2025
Perlahan tapi pasti, sosok TM yang merupakan artis dan berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) akhirnya mulai terungkap Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 09 Apr 2017, 00:54:31 WIB
badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Prasmana Enru, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 29 Mei 2015, 00:00:00 WIB
Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut. Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman.
Dibalas Oleh : Dewi Safitri, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 22 Jan 2015, 00:00:00 WIB
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dibalas Oleh : si anu, Pada : 19 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Anggun Pratiwi, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB